Rabu, 01 Oktober 2014

National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

Bab I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.3)

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.3)

Bab II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.4)

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.3)

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.3-4)

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.3-4)

Bab III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.1)

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.3)

(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.3)

Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.3)

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.3)

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah rovinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.3)

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.4)

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.3)

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.1)

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.3)

Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.3)

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.3)

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.3)

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.3)

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.3)

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.3)

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.3)

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.3)

Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.3)

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.3)

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya rneraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.4)

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".1)

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.1)

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.4)

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan per-ubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.3)

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.3)

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)

Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.1)

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.1)

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.4)

Bab IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus.4)

Bab V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.1)

(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.1)

(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.3)

Bab VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.2)

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 2)

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.2)

(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.2)

(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.2)

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pem-bantuan.2)

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.2)

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah.2)

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.2)

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.2)

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.2)

Bab VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.2)

(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.2)

(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.2)

Pasal 20

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.1)

(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.1)

(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.1)

(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.1)

(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.2)

Pasal 20A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.2)

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.2)

(3) Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.2)

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.2)

Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.1)

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.2)

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.2)

Bab VIIA3)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C

(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.3)

(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.3)

(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.3)

(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.3)

Pasal 22D

(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.3)

(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.3)

(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.3)

(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.3)

Bab VIIB3)
PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E

(1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.3)

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.3)

(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.3)

(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.3)

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.3)

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.3)

Bab VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23

(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.3)

(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.3)

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.3)

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.3)

Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.4)

Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.3)

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.4)

Bab VIIIA3)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.3)

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.3)

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang.3)

Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.3)

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.3)

Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.3)

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.3)

Bab IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.3)

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.3)

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.4)

Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.3)

(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.3)

(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.3)

(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.3)

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.3)

Pasal 24B

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.3)

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.3)

(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.3)

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.3)

Pasal 24C

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.3)

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.3)

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.3)

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.3)

(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.3)

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.3)

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

Bab IXA2)
WILAYAH NEGARA

Pasal 25A4)

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.2)

Bab X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK2)

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.2)

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.2)

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.2)

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Bab XA2)
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.2)

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.2)

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.2)

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.2)

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.2)

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.2)

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.2)

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.2)

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.2)

Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.2)

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.2)

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.2)

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.2)

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.2)

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.2)

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.2)

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.2)

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.2)

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.2)

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.2)

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.2)

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.2)

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.2)

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.2)

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.2)

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.2)

Bab XI
AGAMA

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

Pemikiran Tentang NU

Kyai, NU DAN POLITIK Kyai
OLeh : Bayu Pramutoko, SE.MM

Jagad kyai adalah sebuah fenomena, yang mana dalam penterjemahan fenomena itu, perlu pemahaman lebih dalam tentang ruang lingkup dan cakupan, Kegusaran masyarakat melihat tingkah polah figur kyai, mendorong interprestasi yang bermacam-macam. Ada kalanya buruk ada kalanya baik, menurut cara pandang kajian atau basic intelektual mereka. Selain itu keterpengaruhan status sosial, hubungan keluarga, waktu dan tempat ketika mereka menyaksikan realitas sosial dalam segmen ke-kyaian tidak sama satu sama lain. Sebuah istilah “ Kyai “ yang arti luasnya adalah seorang Ulama, pemimpin umat Islam dan seoranag ahli agama Islam, diharapkan mampu menjawab persoalan agama Islam dengan benar sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Karena istilah tersebut yang sudah begitu kental dikalangan Warga Nahdliyin, menjadikan latah pendapat tiap individu hanya dengan memandang simbolitas Visual dan performance khusus yang digunakan oleh seorang kyai, dengan pakaian panjang, bersarung, berkopiah, mengenakan serban dan memutar tasbih. Simbolitas visual itulah yang memunculkan banyak fenomena Kyai dalam interaksinya dengan masyarakat.
Banyak kalangan memandang bahwa persoalan sepele itu tidak perlu mendapat perhatian serius, karena tidak ada yang mengatur atau melarang orang mengenakan simbolitas visual yang menjadi tahapan tingkat penokohan seorang figur Kyai. Menjadi menarik lagi ketika interaksi mereka berbenturan dengan sturuktur sosial cultural masyarakat yang saat ini terkontaminasi dengan kepentingan yang semakin meminggirkan khasanah nurani yang menjadi pijakan ketika seseorang menjalani ritual agama Islam dengan benar. Kecenderungan Islam Menjadi sebuah simbol belaka menjadi kenyataan sampai hari ini. Fungsi legitimasi seorang pemimpin umat atau ulama adalah eforia yang dipandang sebelah mata. Ulama atau Kyai sudah bukan lagi dipandang sebagai ahli agama secara utuh, namun sudah membias menjadi pemimpin social yang membingkai agama sebagai suatu komoditas egonya.
Keberlangsungan rutinitas yang lestari dari sebuah kultur pondok pesantren NU, adalah sebuah keniscayaan yang harus diakui, fungsi utama seorang kyai adalah mengajarkan bait demi bait kitab kuning yang memuat berbagai persoalan agama Islam, sakralitas proses transfer keilmuan di Pondok Pesantren memicu pengultusan seorang kyai dari para santrinya, ajaran yang diberikan merupakan doktrin suci yang harus dipatuhi. Proses dari internalisasi pondok pesantren memberikan inspirasi bagi masyarakat dengan menyerap kedalaman ilmu agama seorang kyai. Proses penyerapan tersebut menghasilkan persepsi yang stereotyping, dimana seseorang menganggap bahwa  dari keturunan seorang Kyai akan melahirkan keturunan yang sama pula. Walaupun pendapat itu tidak sepenuhnya benar, karena benih yang dilahirkan tidak sepenuhnya menghasilkan bentuk dan sifat yang sama, namun akan berbeda sesuai dengan pengaruh lingkungan di sekitarnya.
Kekhusyukan, kesalihan seorang Kyai, menjadi kekuatan tersendiri yang memikat dalam setiap pergaulan di luar komunitas pondok pesantren, heterogenitas masyarakat memunculkan persepsi beragam keberadaan seorang kyai. Sementara itu Nahdlatul Ulama sebagai sebuah organisasi keagamaan terbesar di negeri ini, pada proses perkembangannya,  klaim bahwa NU sebagai basis masa pondok pesantren tidak sepenuhnya benar, karena dikalangan warga Nahdliyin sendiri yang mengenyam pendidikan pondok pesantren tidak merata di setiap structural organisasi, bisa dikatakan bahwa ketika NU berkembang menjadi organisasi yang berlabel kumpulan para kyai menarik simpati sebagian masyarakat yang ingin lebih dekat mengenal tokoh-tokoh tersebut, karismatik yang dipancarkan dari para ulama senior (sepuh) memikat banyak orang untuk ngangsu kaweruh agomo lebih dalam. Jejak  perjalanan hidup, perjuangan dan sepak terjang beliau-beliau yang di kisahkan oleh para santrinya secara turun temurun sampai sekarang tertanam dalam ingatan mereka diluar kepala, yang mengkonsumsi bukan lagi dari kalangan santri pondok pesantren ansich saja, namun hampir semua masyarakat juga merasakan sugesti yang kuat keberadaan seorang kyai. Penghormatan yang bertubi-tubi dari para pemujanya hingga kultus individu tidak bisa dipungkiri lagi, anak seorang kyai dengan serta merta akan menikmati kebesaran orang tua mereka dulu, dengan berbekal sebutan “ Gus & Ning “ (kyai Muda/putra-putri kyai) akan menghipnotis kalangan masyarakat yang sangat awam dengan dunia kultur pondok pesantren.
Kebesaran dan kemampuan supranatural yang dimiliki para kyai juga menjadi obsesi sebagian masyarakat. Situasi  sejak lahir hingga menginjak dewasa  dalam lingkungan pondok pesantren, telah mempola karakter, tingkah laku serta adat kebiasaan para putra-putri kyai yang pada akhirnya terkondisi untuk menjadi manusia yang harus dianut secara keturunan dan mengkasta mereka sendiri atau memposisikan mereka menjadi suri tauladan masyarakat tanpa reserve. Hal ini menjadi beban terberat bagi mereka dengan perkembangan pengaruh lingkungan disekitarnya, karena eksistensi mereka sebagai manusia normal masih disandang. Simbolitas kyai dan darah biru kyai NU yang menghiasi perjalanan panjang negeri ini, dan hadir dalam setiap episode peristiwa social masyarakat , telah berkembang menjadi atribut karir kehidupan para kyai, maka kalau sudah menjadi istilah karier muaranya adalah bagaimana mereka bisa mempertahankan karir ke kyai-an mereka dalam masyarakat, ada mitos Jawa yang mengatakan “ Wong Milik Nunggang Lali  “ ( orang yang menginginkan sesuatu akan lupa keberadaan dirinya atau lepas kendali ). Padahal pada posisi mereka para kyai tingkah polahnya diperhatikan secara detil oleh masyarakat dan penganutnya. Fenomena kehidupan para kyai menjadi persepsi yang tidak bisa dijelaskan secara real dan konkrit pada umatnya . Kemudian  menimbulkan berjuta-juta pertanyaan tanpa ada jawaban, karena yang mengetahuinyapun tidak berani mengatakan. Ketidak beranian mereka cukup mendasar karena doktrin awal dari kelas social yang terkondisikan tersebut mengecilkan eksistensi seseorang yang sudah mempunyai sebutan santri, yang secara tegas dengan doktrin yang tidak tertulis bahwa seluruh keturunan dan kerabatnya harus dihormati dan dijunjung tinggi derajat dan martabatnya. Tetapi perubahan mengawal mereka dalam tiap langkah kehiduapan beliau-beliau, walaupun kata perubahan itu sendiri tidak berubah.
Keberadaan NU sebagai organisasi agama berbasis masa terbesar berkembang menjadi organisasi milik semua orang, klaim milik pondok pesantren telah bergeser menjadi milik umat, sehingga posisi pondok pesantren menjadi diatas NU secara mandiri, system yang berubah telah membuka wahana pemikiran para pengurus dan anggota Lajnah NU beserta Banomnya, hal ini dibuktikan bahwa kekuatan NU tidak merata di seluruh Nusantara, kekuatan dominasi di propinsi Jawa Timur dan lemah di wilayah lain telah dibuktikan dengan proses politik dari pemilu legislative, hingga Pilihan Presiden.
Jujur bisa dikatakan bahwa sebenarnya yang terjadi dalam Tubuh Nahdlatul Ulama adalah perasan dilematis yang tidak ada ujungnya. Melihat perkembangan dalam semua sector yang ada dalam Tubuh Organisasi Islam terbesar di Indonesia ini, adalah karena tidak dimilikinya sebuah kerangka yang jelas dalam bertindak, atau apa yang diprioritaskan. Pernyataan saya ini mungkin akan di tolak oleh beberapa komponen NU, namun membaca situasi sekarang, kondisi dilematis merupakan factor yang menyebabkan terombang-ambingnya sikap warga NU yang belakangan merupakan sasaran setiap gerakan yang menuju kearah kekuasaan dimanapun wilayahnya.
Semenjak Pelaksanaan pemilu menggunakan pilihan Langsung One man One Vote (satu orang satu suara ) saat Pemilu legislative  hingga  Pilihan Presiden 2 tahun yang lalu, posisi NU menjadi nilai tawar yang mahal bagi para Politisi, karena diharapkan akan mampu mendongkrak suara terbesar, namun kenyataannya tidak demikian, justru Politisi yang diberangkatkan dari NU, malah tidak bisa memanfaatkan secara maksimal. Akibatnya yang menang malah justru bukan dari kalangan NU sendiri.
Perpecahan kader-kader elit NU yang akhir-akhir ini menjadi perhatian banyak kalangan, semakin merusak citra basis kekuatan NU di akar rumput, kondisi ini memicu berbagai persepsi yang tidak menguntungkan. Ditambah PKB yang merupakan Corong aspirasi Politik warga NU sekarang menjadi papan nama belaka. Walaupun Menang dalam pengadilan namun efek yang ditimbulkan justru komponen terpenting PKB yaitu kalangan Kyai menjadi terbelah  dua, yang pro Gus Dur dan Pro Koirul Anam.
Maka sebenarnya yang memiliki dampak kerugian terbesar adalah ketidak percayaan para pemilih loyal yang posisinya berada dilapisan bawah dengan kekuatan kyai NU yang dianutnya. Kondisi ini juga menciptakan spekulasi diantara warga NU sendiri yang enggan secara terang-terangan menyatakan sikapnya. Apalagi data  pemilih yang sebenarnya tidak sesuai dengan Klaim para Pengurus NU yang katanya memiliki basis sampai kebawah, kenyataannya suara yang diperoleh tidak sebesar harapan. Ini artinya terjadi pergeseran keloyalitasan warga NU terhadap figure yang ditampilkan.  Selain itu keengganan warga NU yang diharapkan sebagai modal dasar perolehan  suara besar ternyata juga tidak terbukti.
Konflik yang terjadi di Kultural NU, Internal PKB dan Internal NU yang tidak terkendali, menyebabkan dampak psikologis besar pada warga NU yang sudah sekian lama mengharapkan keharmonisan di antara para Elit NU maupun PKB. Lahirnya PKNU sebagai partai alternative Kalangan Kyai berpengaruh, menambah porak porandanya basis kekuatan Jamiyah NU. Walaupun anggapan beberapa kalangan di Kyai Pondok Pesantren NU bahwa langkah yang diambil merupakan penyegaran, namun hal itu merupakan preseden buruk bagi perkembangan NU dimasa yang akan datang.
Sejak munculnya indikasi ketidak akuran antara Elit NU dan PKB beberapa tahun yang lalu serta sentiment politik yang berkembang hingga memicu pertikaian antar Kader PKB di Jawa Timur. Banyak kader-kader muda NU yang nota bene adalah anak-anak warga potensi dari NU yang beralih haluan dalam berpolitik, banyak yang sudah menjadi pengurus PKS, PDI,PD ataupun lainya. Arah  pemikiran mereka yang tidak terakomodir oleh Elit NU maupun pengurus, menyebabkan mereka dari kelompok ini lebih memilih bermain diluar basis wilayah NU, potret-potret prilaku politik warga NU di struktural maupun kultural telah meyakinkan mereka, bahwa akan sulit untuk membuka ritme baru dan masuk dalam konstalasi politik internal yang marak dengan gesekan antar kader, yang kadang diluar etika. Potensi-potensi yang diharapkan mampu memperkuat sumberdaya manusia warga NU, pada akhirnya harus berpindah ke wilayah lain yang berada diluar basis NU, tetapi secara ideologi mereka tetaplah keturunan NU, namun mereka lebih eksis diluar basis NU. Sehingga mereka lebih  mendapatkan pengakuan diri mereka dari luar wilayah politik warga NU, jumlah mereka tidak sedikit, dan ini berada pada kalangan warga NU yang lebih melek pendidikan, para orang tua membiarkan dengan bebas aspirasi politik anak-anak mereka dengan tidak menekankan harus masuk ke wilayah NU ansihc dan meninggalkan keyakinan orang tuanya beralih kearah netralitas wilayah berpikir mereka. Namun seringkali kondisi real seperti ini hanya disikapi pasif oleh para Elit structural dan kultural NU. Kelengahan yang berlarut-larut itu menjadi akibat kelemahan internal saat ini. Kebesaran klaim yang selama ini dipakai akan berakibat fatal  sepuluh dua puluh tahun kedepan atau malah prediksi saya akan cepat.terbukti dengan program Kartu anggota NU yang tidak sukses dengan jumlah pendaftar yang jauh lebih sedikit dari perkiraan. Secara amaliah mereka melaksanakan ajaran-ajaran NU seperti Tahlil,sholawatan,rutinan  lain yang kental dengan kebiasaan warga NU.Namun ketika mereka dilegitimasi sebagai anggota NU mereka dengan halus menolak. Kejadian ini bukan persoalan kesadaran berorganisasi, tetapi karena mereka sangat sadar dengan cara inilah mereka mengambil sikap demikian. Namun tetap saja hal ini tidak menjadikan surut para elit NU dalam mengklain bahwa warga NU tetap pada posisi pendukung setia.
Kekuatan basis kyai yang seharusnya mampu membetengi dan mengawal keberadaan  organisasi,lembaga dan Banom di semua tingkatan ternyata tidak sepenuhnya terlaksana, banyak putra-putri kyai dari kalangan pondok pesantren maupun Elit NU structural dan Kultural yang tidak pernah menjadi pengurus NU, Lembaga, maupun Banom. Namun ketika mereka mempunyai kepentingan, mereka memanfaatkan basis-basis organisasi ini sebagai kendaraan. Logikanya adalah proses kaderisasi yang seharusnya diawali dari bawah justru tidak dipergunakan dengan baik. Mereka para putra-putri keturunan kyai tersebut begitu muncul langsung terposisi sebagai Pembina atau ketua yang seharusnya dimiliki melalui proses kaderisasi yang teratur, sesuai dengan masa karier dan perjuangannya. Gaya  ini menyebabkan banyak kader yang sudah bertahun-tahun berjuang dan mengabdi merasa dibohongi dan dilecehkan. Pemahaman kuno yang sekarang masih dipakai tidak lagi laku dikalangan kader muda NU yang banyak dari kalangan di luar basis pondok pesantren. Dominasi kekuatan pondok pesantren dibeberapa daerah hanya sebatas pemanfaatan kepentingan politik sementara orang, sehingga ketidak siapan kader-kader NU yang seharusnya memiliki pengaruh kuat, malah justru tidak berdaya dengan memposisikan diri sebagai pengikut atau orang kedua, ini terjadi hampir didaerah yang memiliki basis warga NU terbesar, seperti di Jawa Timur. Kecenderungan dalam persaingan di kalangan internal NU sendiri menjadi tidak terelakan. Elit struktural dan kultural NU tidak menyatu dalam satu barisan, namun berhadapan satu sama lain dengan komunitas mereka sendiri. Dinamika ini malah semakin hari semakin marak dikalangan warga NU, Potret jamiyah yang selama ini identik dengan ketawadukan terhadap kyai menjadi komoditas politik yang sarat dengan kepentingan.
Fenomena ini terjadi kembali pada prakondisi Pilihan Gubernur di Jawa Timur, yang mengusung para kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur  dari kalangan Nahdliyin. PKB yang melekat dengan NU mengusung Ahmadi sebagai calon Gubernur sendiri yang wakilnya sampai saat ini belum jelas, sementara itu KH Ali Maschan Musa Ketua PWNU yang baru terpilih lagi di KONFERWIL NU di Probolinggo, menjadi Calon Wakil Gubernur bersama Soenaryo Calon Gubernur dari Golkar. Calon Gubernur Sorkarwo yang akrab dipanggil Pak de Karwo yang digadang-gadang akan bergandengan dengan KH Ali Maschan Musa ternyata  malah menggandeng Saifuloh Yusuf ( Gus Ipul ) yang juga adalah ketua Umum PP GP ANSOR dan mantan Menteri Percepatan Pengembangan daerah Tertinggal sebagai calon Wakil Gubernur. Yang hebohnya lagi Gus Ipul panggilan akrabnya di usung oleh Partai Amanat Nasional yang menjadi partai komunitas warga Muhamadiyah. Bisa dibilang situasi jamiyah dari kalangan sruktural dan kultural NU dibuat pusing tujuh keliling. Kader-kader NU sampai jajaran ke Banom dan Lembaga terjadi dilema kebermihakan. Hal ini terjadi karena hampir semua kader di semua jajaran baik NU,Banom dan Lembaga, terposisi menjabat dibeberapa lembaga dan Banom, artinya satu orang kader bisa menjadi pengurus di beberapa lembaga juga di PKB. Kondisi semacam ini lumrah di NU yang merupakan organisasi Nirlaba.
NU yang memiliki basis besar dari akar rumput dan didukung oleh keberadaan para kyai, menjadi primadona dan sasaran utama para politisi yang ingin berkuasa, tokoh-tokoh NU yang memiliki reputasi bagus, menjadi perhatian utama untuk bisa meraup suara dalam proses pemilihan langsung one man one vote, sikap warga nahdliyin yang terkonstruksi sebagai santri dimana sikapnya harus tunduk pada dawuh kyai merupakan modal besar kalangan elit sturuktural maupun kultural NU memainkan ritme dalam moment proses pemilihan umum kepala daerah. Posisi sentral NU di tangan Kyai menjadi bias manakala organisasi ini harus bersikap tegas dalam aturan organisasi. NU yang didirikan oleh para Kyai dan berbasis pondok pesantren semakin kuat cengkeramanya terhadap organisasi NU yang memiliki anggota yang tidak semua dari kalangan santri. Situasi sulit terjadi manakala sikap independent NU itu memiliki dua pilihan yang sulit, sehingga terkotak-kotak menjadi kelompok kyai sungguhan dan sesungguhnya, (karena mereka sebenarnya adalah seorang kyai dalam terminologi NU,) namun karena terkontaminasi oleh kepentingan politik maka existensi mereka sebagai seorang kyai menjadi saling berhadapan antara kyai pendukung si A dan Kyai pendukung si B. Fatal, karena dengan posisi elit NU seperti ini,keutuhan jamiyah terporak poranda dengan aksi dukung mendukung.
Apakah ini akan tuntas dengan hanya kata ” islah ”. Menurut saya kok akan sulit, karena aksi dukung mendukung itu mahal taruhannya, islah dalam konteks pergaulan mungkin saja bisa, namun akan sulit kalau akan diajak duduk bersama satu meja. Contoh, ketika K.H. Hasyim Muzadi mencalonkan diri menjadi Cawapres bersama Megawati, Gus Dur sangat keberatan, hingga pada saat K.H. Hasyim Muzadi mencalonkan kembali menjadi ketua PB NU Gus Dur juga berkeinginan kembali lagi ke jajaran struktural NU sebagai Syuriah. Ada indikasi akan menghadang pencalonan K.H. Hasyim Muzadi. Dan ini terus berlanjut sampai pada resufle Saifulloh Yusuf dari kabinet Susilo Bambang Yudoyono sebagai buntut perpecahan di tubuh PKB. Dan kongres luar biasa di semarang. Rentetan perpecahan itu sampai hari ini ternyata juga belum tuntas. Dilema warga NU untuk berpihak pada siapa juga tidak menemukan jawaban, sehingga hari ini yang berbicara bukan lagi pada tataran spirit lagi namun pada subtansi kompensasi, apa yang mereka bisa berikan itulah yang menjadi jawaban dilema tiada ujung tersebut. Mereka tidak salah karena itu realitas yang terjadi. Walohualam bissowab.


Namaku Azahrah, saat ini aku berumur 14 tahun. Nama panggilan ku Zahra. Aku mempunyai banyak sahabat maupun teman-teman terutama di sekolah, tapi aku juga mempunyai teman yang tidak suka padaku dia bernama Meylin atau Mey.
Pagi hari di sekolah.
“Umi.. Abi.. Zahra pergi ke sekolah dulu yah, assalamu’alaikum” Kata ku.
“Yah, hai-hati ya nak, sekolah yang pintar…” Jawab ibu.
Sesampai di sekolah, aku bertemu dengan Mey, seperti biasa setiap aku berada di depannya Mey pasti melihat ku dengan wajah sinisnya. Tapi, aku langsung menepisnya karena aku tidak ingin ada permasalahan antara aku dan Mey. Di saat itu juga aku bertemu dengan Farel, dia sahabatku sejak kecil sampai sekarang.
“Hai Zahra, selamat pagi.. apa kabarnya nih?” Kata Farel.
“Eh, Farel.. Ya, selamat pagi. Alhamdullilah kabarku baik, terima kasih sudah bertanya. Kabarmu sendiri bagaimana?”
“Alhamdullilah kabarku baik juga” Jawab Farel.
Tiba-tiba Mey datang dan langsung menarik Farel. Tidak hanya itu, Mey memutuskan pembicaraanku dengan Farel dia pun meninggalkan aku sendiri dan itulah yang selama ini Mey tidak suka padaku. Aku pun langsung masuk ke kelas.
Tidak lama aku memasuki kelas Mey dan Farel pun masuk.
“Eh cewek kampung. Gue belum nyelesain PR MTK nih, sebaiknya loe segera keluaran PR loe karena gue mau liat” celetuk Mey.
“Aduh Mey, jangan gitu donk, ini kan PR ku. Masa setiap kali aku bikin PR kamu mau liat terus?” Jawabku ku.
“C! Gak usah banyak ngomong deh!” Kata Mey.
Tarik menarik pun terjadi, akhirnya buku PR ku pun rusak dan aku diberi hukuman dari Pak guru karena tidak menjaga PR dengan baik. Aku tau itu bukan salahku tapi mau bagaimana lagi Mey orang yang kuat dia sudah biasa memakai alasan yang bagus dan itu tak pernah salah.
“Teeet” bel tanda istirahat pun berbunyi. Saatnya aku dan sahabatku Cici makan bersama di kantin. Cici adalah sahabat baik ku, aku sudah menganggapnya seperti saudaraku sendiri. Tak lama kami makan Mey muncul lagi dan dia langsung menumpahkan makanan itu di rok ku.
“Aduh, maaf yah Zahra sayang, aku gak sengaja numpahin makanan mu. Sebaiknya kamu mencuci rokmu dan membeli makanan busuk mu lagi. Hahaha” kata Mey.
“Ya ampun Zahra baju mu kotor sekali biar aku bantu membersihkannya yah” Ucap Cici.
Aku sangat sedih melihat Mey yang selalu marah padaku. Aku tak mengerti perasaannya.
Beberapa bulan telah berlalu. Entah apa yang ada di benak Farel, karena hari ini dia ingin menyatakan cintanya padaku dan aku pun menerimanya karena aku juga suka padanya sekaligus menjadi hari yang paling menyenangkan bagiku. Tapi, Mey tidak suka melihat ku seperti itu dia benar-benar marah besar padaku.
“Hey! Cewek yang gak tau malu! Loe berani-beraninya yah dekatin Farel, sampai kamu mau jadi pacaranya, apa kamu tidak tau bagaimana perasaanku yang sebenarnya” sambil menarik jilbab ku.
“Aduh! Ampun Mey, aku tidak tau jika kamu cemburu, maafkan aku. Aku akan segera memutuskannya. Aku khilaf Mey” jawabku.
“Alah gak usah banyak alasan deh, semua udah terlambat. Aku benci padamu Zahra! Selamanya!!!” Celetuk Mey.
Aku hari ini merasa bodoh, kenapa aku mau menerima permintaannya Farel. Aku bener-bener khilaf. Untuk menebus dosa-dosaku pada Mey dan semuanya, aku berencana sholat di Musholla bersama sahabatku Cici.
“Ci, aku mau minta maaf pada Allah SWT karena ke khilafanku. Jadi, tolong temani aku sholat di Musholla yah” tanya ku.
“Iya Zahra. Aku akan selalu mendukungmu untuk melakukan yang terbaik” jawab Cici.
“Terima kasih yah Cici” kata ku.
Sesampai di Musholla.
Aku pun berdoa pada Allah SWT.
“Ya Allah, ampunilah aku Ya Allah, aku menyesal telah berpacaran dengan Farel, aku juga menyesal telah melanggar aturan mu. Maka dari itu, ampunilah aku Ya Allah maafkan lah kesalahanku pada Farel, Mey, orangtuaku, teman-temanku, dan semuanya Ya Allah. Buatlah aku menjadi Anak yang solehah dan taat padamu Ya Allah. Amin…”
Di sisi lain.
“Kurang ajar banget si Zahra itu, berani-beraninya dia berpacaran dengan Farel. Padahal dia kan berjilbab masa sifatnya kayak gitu. Ha! Memalukan. Dengan ini, aku bersumpah agar Zahra meninggal dan tak akan ada di dunia ini lagi!!!” Kata Mey dalam hati.
Di Musholla.
“Eh Zahra kayaknya udah masuk kelas deh, ayo kita masuk. Zahra? Kok Zahra sujudnya lama banget yah?.” Kata Cicu dengan bingung.
5 menit telah berlalu.
“Pak tolong Pak, teman saya gak bangun-bangun dari tidurnya?” Tanya Cici.
Bapak itu pun memindahkan posisi Zahra dan berkata bahwa Zahra telah meninggal.
“Anak ini telah meninggal dalam keadaan khusnul khotimah. Ini, akan menjadi kebanggaan tersendiri baginya.” Kata Bapak itu.
“Innalillahi wainnalilahi rojiiun. Zahra!” teriak Cici.
Cici pun berteriak menangis melihat kepergian Ku. Tak berapa lama, Cici pun memberitahu semua orang termasuk orang-orang yang ada di sekolah dan ini juga pertama kalinya Mey menangis melihatku pergi.
“Zahra, Maafkan aku, aku telah mendoakanmu meninggal. Ampuni aku Zahra. Aku menyesal…” Sambil menangis.
Akhirnya, aku bisa melihat Mey menyayangi ku untuk pertama kalinya dan aku yang meninggal dalan keadaan khusnul khotimah. Ini adalah sesuatu yang sangat istimewa, karena aku sudah tau bagaimana perasaan dan perbuatan mereka di dunia yang telah berlalu melalalui surga yang indah ini.

Adapun 17 Hukum Atau Dalil Dalam Ilmu Fisika Adalah :


1.Hukum Archimedes ( +250 Tahun Sebelum Masehi)
Kalau suatu benda dicelupkan kedalam sesuatu zat cair,maka benda itu akan mendapat tekanan keatas yang sama besarnya dnegan beratnya zat cair yang terdesak oleh benda tersebut.

2.Hukum Avogadro ( 1811)
Jika Dua macam gas (atau lebih) sama volumenya,maka gas-gas tersebut sama banyak pula jumlah molekul-molekulnya masing-masing,asal temperatur dan tekanannya sama pula.

3.Hukum Bernouilli (1738)
Bagi zat-zat cair,yang tidak dapat dimamfaatkan dan yang mengalir secara stasioner,jumlah tenaga gerak,tenaga tempat dan tenaga tekanan adalah konstan.

4.Hukum Boyle (1662)
Jika suatu kwantitas dari sesuatu gas ideal (yakni kwantitas menurut beratnya) mempunyai temperatur yang konstan,maka juga hasil kali volume dan tekanannya merupakan bilangan konstan.

5.Hukum Boyle-Gay-Lussac (1802)
Bagi Suatu kwantitas dari suatu gas ideal (yakni kwantitas menurut beratnya ) hasil kali dari volume dan tekanannya dibagi dengan temperatur mutlaknya adalah konstan.

6.Hukum Coulomb (1785)
- Gaya yang dilakukan oleh dua kutub-maknit yang satu pada yang lain,adalah sebanding-laras denga kuatnya mekanitisme kutub-kutub tersebut dan sebanding balik dengan kwadrat jarak antara kedua kutub tersebut.
- Gaya,yang dilakukan oleh dua benda (yang masing-masing bermuatan Listrik) yang satu pada yang lain,adalah sebanding laras dengan kuatnya muatan listrik dari benda-benda tersebut dan sebanding balik dengan kwadrat jarak antara kedua benda itu.

7.Hukum Dalton (1802)
Tekanan dan suatu campuran yang terdiri dari atas beberapa macam gas (yang tidak bereaksi kimiawi yang satu dengan yang lain) adalah sama dengan jumlah dari tekanan-tekanan dari setiap gas tersebut,jelasnya tekanan dari setiap gas tersebut,jika ia masing-masing ada sendirian dalam ruang campuran tadi.

8.Hukum Dulong Dan Petit (1819)
kalori jenis dari zat-zat padat adalah kira-kira 6 kalori per grammolecule.

9.Hukum Hukum Galilei (Hukum-Hukum Ayunan) (1596)
- Tempo Ayunan tidak bergantung dari besarnya amplitudo (jarak ayunan),asal amplitudonya tersebut tidak terlalu beesar.
- Tempo ayunan tidak bergantung dari beratnya bandulan ayunan.
- Tempo ayunan adalah sebanding laras dengan akar dari panjangnya bandulan ayunan.
- Tempo ayunan adalah sebanding balik dengan akar dari percepatan yang disebabkan oleh gaya berat.

10.Hukum-Hukum Kirchhoff (1875)
- Jika pelbagai arus listrik bertepatan di suatu titik,maka jumlah aljabar dari kekuatan arus-arus tersebut adalah 0 di titik pertepatan tadi.
- Dalam suatu edaran arus listrik yang tertutup berlaku persamaan berikut: Jumlahg aljabar dari hasilkali-hasilkali kekuatan arus dan tahanan di setiap bagian (dari edaran tesebut) adalah sama dengan jumlah aljabar dari gaya-gaya gerak listrik (G.G.L-Gaya Eletromotoris).

11.Hukum Lenz (1878)
Jika suatu pengantar listrik digerakkan dalam suatu padang maknit,maka arus listrik yang diinduksikan berarag demikian rupa,sehingga gerak pengatar listrik yang mengakibatkan induksi tadi terhambat olehnya.

12.Hukum Newton (1687)
Dua benda saling menarik dengan suatu gaya yang sebanding laras dengan massa-massa dari kedua benda tersebut dan sebanding balik dengan kwadrat dari jarak antara kedua benda itu.

13.Hukum OHM (1825)
Jika Suatu Arus Listrik melaluii suatu pengatar,maka kekuatan arus tersebut adalah sebandung laras dengan tegangan listrik yang terdaoat di antara kedua ujung pengantar tadi.

14.Hukum Pascal (1658)
Jika suatu zat cair dikenakan tekanan,maka tekanan itu akan merambat kesegala jurusan dengan tidak bertambah atau berkurung kekuatannya.

15.Hukum Snellius (1621)
- Jika suatu sinar cahaya melalui perbatasan dua jenis zat cair,maka garis semua dari sinar tersebut garis sesudah sinar itu membias dari garis normal dititikbiasnya,ketiga-garis tersebut terletak dalam satu bidang datar.
- Perbandingan anatara sinus-sinus dari sudut * masuk dan sudut* bias adalah konstan

16.Hukum Stefan - Boltzmann (1989)
Jika suatu benda hitam memancarkan kalor,maka instensitas pemancaran kalor tersebut sebanding laras dengan pangkat empat dari temperatur absolut.

17.Hukum Wiedemann-Franz (1853)
Bagi segala macam logam murni adalah perbandingan antara daya pengantar kator spesifik dan daya pengantar listrik spesifik suatu bilangan yang konstan,jika temperaturnya sama.

Tips Cara Nembak Cewek 100% Diterima


Bagi anda yang sedang ingin nembak cewe idaman anda mungkin dengan tips yang akan saya berikan anda bisa di terima. Biasanya yang suka nembak itu Cowo, buat cowo jentel atau playboy nembak cewe tuh perkara gampang namun apabila buat cowok pemalu nah apa maukata, ketemu aja gemetaran apalagi nembak, jangan khuatir mungkin tips yang akan saya berikan akan membantu anda.

Dan Berikut adalah Tips Cara Nembak Cewek :

1. Persiapkan Diri dan Mental Anda
Anda harus mempersiapkan mental anda supaya anda bisa menerima jawaban dari si dia, baik itu jawaban iya atau tidak.

2. Kirim Dia Kata Kata
Anda harus pandai merangkai kata kata romantis, karena biasanya cewek suka pada orang romantis, jadikanlah kata kata romantis tadi sebagai pengungkapan rasa sayang atau cinta anda.

3. Berikan Dia Barang
Anda bisa membelikan dia barang seperti bunga, boneka atau apapunlah yang penting dia sangat menyukainya, jadikanlah barang tersebut sebagai ungkapan rasa sayang anda, contoh katanya nih "Cih bunga mawar ini begitu indah, namun alangkah indahnya bunga mawar ini di terima oleh kamu seperti kamu menerima cintaku.

4. Tempat Romantis
Anda bisa mencari tempat romantis ya semacam restoran ataupun pantai, kan cocok tuh buwat ngungkapin perasaan anda di tempat-tempat romantis sambil di iringi lagu dan kata kata romantis.

5. Berdoa
Jangan lupa anda sebelum nembak cewe harus beerdoa dulu, kalau perlu minta doa pada mamah anda banyak orang bilang doa seorang ibu itu ampuh karena doa ibu selalu di ridhoi tuhan.

Cara Belajar Kunci Chord Bermain Gitar Untuk Pemula

Cara Belajar Gitar - Gitar merupakan salah satu alat musik yang paling banyak disukai baik untuk kalangan pria maupun wanita, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Gitar terbagi menjadi dua jenis, yakni gitar akustik dan elektrik. Untuk jenis gitar akustik memiliki badan yang berlubang dibagian tengah (hollow body), sedangkan gitar elektrik tidak memiliki lubang pada bagian badannya (solid body). Kedua jenis gitar tersebut memiliki fungsi yang sama sesuai dengan tujuan masing-masing pemain gitar atau gitaris. Pada umumnya gitar digunakan untuk mengiringi sebuah lagu dan musik, gitar juga digunakan sebagai salah satu alat musik yang dapat membantu dalam pembuatan sebuah lagu.
Cara Belajar Gitar
Namun tidak hanya musisi saja yang memerlukan gitar. Saat ini mulai dari anak-anak sudah tertarik untuk mempelajari gitar agar menjadi gitaris yang handal saat dewasa kelak. Selain itu dengan bermain musik sejak dini juga dapat membantu meningkatkan kreativitas otak anak, maka tidak heran jika sudah sejak dulu orang tua memperkenalkan berbagai jenis alat musik kepada anak mereka, salah satunya adalah gitar. Tetapi untuk handal bermain gitar tentu saja tidak mudah dan tidak instan, sebab ada beberapa metode yang perlu dipelajari sejak awal, salah satunya memahami chord atau kunci gitar.

Cara Belajar Gitar

Untuk bisa menguasai teknik bermain gitar tentu anda perlu memiliki gitar pribadi, baik akustik maupun elektrik. Namun ada baiknya untuk anda yang pemula memiliki gitar akustik sebagai gitar pertama untuk Belajar Main Gitar. Kini untuk Belajar Kunci Gitar anda tidak perlu lagi pergi les atau private khusus, namun banyak cara yang bisa dilakukan secara otodidak dengan melihatnya di buku musik atau internet. Hal pertama yang perlu anda ketahui dalam Belajar Chord Gitar adalah memahami terlebih dahulu chord dasar, seperti A, Am, B, Bm, D, Dm, E, Em, C dan G. Simbol 'm' pada kunci dasar berarti minor, sedangkan untuk kunci yang tidak memiliki simbol 'm' berarti kunci mayor.
Untuk anda yang ingin mengetahui Cara Belajar Gitar, anda perlu bersabar karena belajar gitar tidaklah mudah. Pada kesempatan kali ini Garismiring.com akan memberikan informasi seputar cara Belajar Gitar Untuk Pemula, seperti berikut:

1. Nada dasar yang berada pada senar 5 (A)

Mayor

Minor

2. Nada dasar pada senar 6 (E)

Mayor

Minor

3. Nada dasar kunci D, dimainkan 3 senar, dan bisa dimainkan bass pada senar 4

Mayor

Minor

Sebelum anda mengetahui Cara Belajar Gitar, ada baiknya jika anda juga mengetahui beberapa hal dasar yang perlu anda lakukan sebelum memahami teknik gitar, seperti:
  • Memiliki Gitar Pribadi

Dengan memiliki gitar pribadi dapat lebih mudah belajar secara rutin di rumah, berbeda halnya jika anda meminjam gitar kepada teman karena hal tersebut akan menghambat anda untuk memahami teknik Belajar Gitar.
  • Menyetem Gitar

Menyetem atau menyetel gitar tentu bukan hal mudah untuk pemula, sebab anda harus teliti mendengar tiap nada yang berbeda. Namun ada cara mudah yang bisa anda ketahui dengan menyetem gitar menggunakan Tuner yang bisa dibeli di toko musik.
  • Buku Lagu

Seperti halnya belajar chord dasar, selain melalui situs internet, andapun dapat belajar beberapa chord dasar dan bervariasi melalui buku lagu.